Polemik Calon Incumbent oleh DPR dan KPU

No comments
Komisi II DPR


Pada hari Jumat (26/06/2015) dalam rapat dengar pendapat dua lembaga di gedung DPR Jakarta. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut surat edarannya terkait dengan pengunduran diri kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak tahun 2015 ini.

Pimpinan Sidang Ahmad Riza Patria mengatakan "Kami akan lanjutkan di rapat dengar pendapat berikutnya,". Hal ini diungkapkan karena rapat dihentikan untuk dilanjutkan dilain hari, sebab masih ada persoalan ditubuh internal KPU yang dibereskan.

Namun demikian dalam rapat dengar pendapat ini terdapat beberapa kesimpulan yang telah disepakati :

  • Komisi II DPR meminta kepada KPU untuk mencabut Surat Edaran KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 tentang penjelasan aturan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 terkait poin 1 yang mengatur tentang petahana.
  • Komisi II meminta agar KPU mengubah peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaran pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang terkait pasal 8 yang mengatur tentang penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam hal belum tersedianya anggaran pemilihan.


Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 kembali di kaji oleh KPU untuk dicermati dalam rumusan norma-norma. Terkait banyak persoalan yang penting dan strategis untuk timbulnya konflik dapat terjadi. Sehingga KPU melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan PKPU serta mengutarakannya pada rapat dengar pendapat nanti.

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh kepala daerah (incumbent) bila mengundurkan diri, Sebab seorang kepala daerah tidak bisa mendadak begitu saja untuk mengundurkan diri jelas Arif Budiman Komisioner KPU. Ia pun berkata "Jadi, kalau seseorang mengundurkan diri belum berlaku bagi kami, tapi harus ada SK pemberhentian,". Walalu Sk Pemberhentian telah ada, perlu adanya klarifikasi dari instansi yang terkait yang dengan jelas menyatakan bahwa kepala daerah tersebut benar-benar mengundurkan diri.


Sumber : Viva

No comments :

Post a Comment