Persyaratan Calon Bupati dari Partai Politik

No comments
Kantor KPU Kebumen


Pensosialisasian yang telah dibuka dan sedang dilakukan langsung oleh Paulus Widiyantoro, SE sebagai Ketu KPU Kebumen, serta diikuti dari beberapa Pengurus Parpol, Panwas Pemilihan Kabupaten Kebumen, Tokoh Masyarakat, Organisasi Pemuda, Instansi Terkait dan Masyarakat serta rekan Media.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Kabupaten Kebumen melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 yang akan memberikan penjelesan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang bertempat di Kantor KPU Kebumen.

Yang dalam pelaksanaan nantinya akan menyampaikan tiga syarat mutlak bagi pencalonan Cabup dan Cawabup dari Parpol, yang dimana keabsahan dokumen langsung diteliti pada saat pendaftaran yakni :

  1. Melampirkan data Persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari masing-masing Partai Politik (DK dari DPP).
  2. Diajukan dari pengurus yang sah sesuai tingkatannya, serta pembuktiannya ialah Surat Keputusan Kepengurusan yang sah.
  3. Mendapatkan perolehan kursi 25% atau 20% suara sah dan hanya berlaku bagi Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kebumen.


Selain menjelaskan mengenai syarat pencalonan dan syarat calon bagi pasangan calon yang diajukan oleh Parpol, dijelaskan pula syarat pencalonan bagi calon independen atau perseorangan.(Berita Kebumen)

No comments :

Post a Comment