KPU Madina Menjelaskan Cukup Sulit Bila Mendaftar dari Calon Perseorangan

No comments
Akhir Mada
 Akhir Mada, S.Pd.I Anggota KPU Madina Koordinator Divisi Teknis Penyelanggara


Ada Pasal UU Nomor 8 tahun 2015 yang mensyaratkan untuk calon kepala daerah dari jalur Perseorangan atau Independen wajib memiliki 8,5 % persentase dukungan dengan jumlah penduduk antara 250.000 -500.000 jiwa dan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan. Akhir Mada sebagai Anggota KPU Madina Koordinator Divisi Teknis Penyelanggara, telah menduga bahwa menjelang akhir penyerahan persyaratan dukungan. Ternyata tidak mudah untuk calon Kada (Kepala Daerah) melalui jalur Perseorangan di KPU Madina Panyabungan.

Dalam jangka waktu yang tidak lama hanya lima hari untuk mengikuti segala peraturan dalam pilkada cukup membuat jalan menjadi tidak mulus. Persyaratan yang harus dilalui seperti jumlah syarat dukungan, penyerahan syarat dukungan, mengakomodir identitas pendukung yang dibuat dalam surat pernyataan dukungan.

Bila kita melihat letak geografis dari Bumi Gordang Sambilan tentunya medan yang akan dihadapi tidak begitu mudah terutama dalam mengakomodir syarat dukungan. Jalur dan medan yang harus di tempuh tidak cukup bila dalam waktu 1 atau 2 hari. Terlebih lagi bila harus mengakomodir identitas sebagai persyaratan dukungan, dengan jumlah penduduk yang banyak dengan penyebarannya pun harus merata, di Madina berjumlah 40.394 jiwa. Kurang lebih minimal 12 dari 23 kecamatan yang ada di Madina. apakah bisa dalam batas waktu hanya lima hari. Karena tidak ada waktu perpanjangan dari penyerahan terhadap syarat dukungan itu.

Hal itulah yang menyebabkan untuk jalur calon perseorangan tidak ada yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina). Dan diungkapkan oleh Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). penyebab semua itu hanya tiga hal yakni :

  1. Syarat dukungan yang terlalu berat.
  2. Waktu penyiapan syarat dukungan yang terlalu pendek.
  3. Berada di antara kesimpangsiuran waktu dan aturan pilkada.

Komentar tersebut didapat dari salah satu akun jejaring sosial (facebook) milik Ketua KPU Madina, Agus Salam, S.H.I.

Sumber : Kpud-madinakab.go.id

No comments :

Post a Comment