Pilkada 2015 tentang 7 Peraturan yang diubah oleh KPU

No comments
KPU
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah fokus mempersiapkan peraturan KPU tentang Pemilu Kada (Pilkada) untuk beberapa daerah di Indonesia pada tahun 2015. Bulan depan akan diselenggarakan rapat koordinasi (rakor) tentang 7 peraturan yang harus diubah.

Rencananya rakor akan diselenggarakan pada tanggal 16 - 18 September. Tak ayal KPU pun ngebut menyusun perubahan peraturan dan DPKTb sebelum rakor tersebut dilaksanakan.

KPU akan menata kembali soal daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam Pilkada. Hal ini dilakukan agar tidak terus menerus memicu persoalan.

Menurut Komisioner KPU " DPKTb itu sesuatu yang baik dan digunakan supaya orang bisa memilih ".

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus. Mengatakan "Kurang lebih ada 6 - 7 peraturan yang harus kami ubah tentang tahapan, pengisian daftar pemilih, pencalonan, pemungutan, penghitungan, rekap dan penetapan".

No comments :

Post a Comment

Pilkada 2015 akan digelar serentak di 202 daerah

No comments
Husni Kamil Malik
Ketua KPU
Husni Kamil Manik

Pilkada 2013 telah usai digelar secara serentak, kini KPU akan melaksanakan kembali Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) secara serentak kembali pada tahun 2015.

Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Pemilihan Umum pada hari minggu di padang berkata. "Setidaknya ada 202 daerah di Indonesia yang akan menggelar pilkada yang terdiri atas 9 pemilihan gubernur, 26 pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan 167 di tingkat kabupaten yang tercatat akan menjalankan Pilkada tahun 2015," 

Husni Kamil Manik menerangkan ada beberapa perkembangan yang perlu diketahui dalam penyelenggaran Pilkada serentak dan kini pembahasan perundang-undangan Pilkada sedang dibahas. Rancangan tersebut merupakan pemisahan dari UU Pemerintah Daerah.

Pada tahun 2015 tepatnya bulan oktober KPU merencanakan berlangsungnya Pilkada serentak. Husni Kamil Manik mengatakan karena Pilkada Sumbar berlangsung pada 30 Juni 2010, maka jika Oktober 2015 diselenggarakan Pilkada maka  artinya mundur empat bulan.

Sehingga daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerahnya kemungkinan akan dijabat penjabat sementara.

Husni Kamil Manik menjelaskan anggaran pelaksanaan Pilkada akan bersumber dari APBN. "Untuk itu, KPU kabupaten/kota maupun KPU provinsi di seluruh Indonesia harus membuat rancangan anggaran Pilkada".


Sumber : Antara.

No comments :

Post a Comment