Calon Independen Membanjiri Pilkada Serentak Diharapkan Ketua DPD RI

No comments
Irman Gusman ketua DPD RI


Irman Gusman mengharapkan dalam syarat calon indenpenden  turut serta dalam pilkada serentak ini lebih disesuaikan kembali. Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilah Daerah (DPD) RI berkeinginan dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak ini dapat diikuti oleh banyak calon independen.

Irman Gusman mengatakan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Minggu (21/06.2015), "Kami dukung calon independen, tapi syaratnya perlu kita pertanyakan,". dikarenakan persyaratannya dianggap menyulitkan bagi calon independen untuk bisa turut serta bersaing dengan calon-calon yang diusung dari partai politik. Sehingga syarat calon dari jalur independen untuk menjadi kepala daerah masih terbilang tinggi.

Beberapa syarat yang menyulitkan tersebut dengan besarnya jumlah dukungan warga masyarakat bagi calon independen, semisal daerah Sumbar, dengan jumlah penduduk sekitar 5.5 juta jiwa, calon independen harus mendapatkan dukungan lebih dari 600.000 dukungan warga masyarakat, coba anda semua banyangkan dan renungkan.

Seharusnya bukan dari jumlah penduduk untuk syarat calon independen melainkan dari acuan pada jumlah yang akan memilih. Oleh sebab itu, seharusnya bagi para Partai Politik membuka lebar-lebar dan jangan menutup rapat-rapat untuk peluang besar bagi calon dari independen untuk berkosentrasi, pungkas Irman

Untuk Pilkada serentak yang akan dimulai pada tanggal 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada selanjutnya dilaksanakan pada bulan Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pada bulan Juni 2018, akan diselenggarakan pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Secara nasional, pilkada serentak akan digelar kembali pada tahun 2027 di 541 daerah.

Persyaratan bagi calon independen untuk dapat maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dengan jumlah penduduk kurang dari dua juta jiwa, minimal harus memiliki 10 persen dukungan dalam bentuk fotokopi KTP dan formulir yang ditandatangani pendukungnya. Untuk jumlah penduduk 2-6 juta jiwa, syarat dukungannya minimal harus 8,5 persen. Untuk daerah dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa, calon independen harus mendapatkan dukungan minimal 7,5 persen.

Sumber : Kompas.com

No comments :

Post a Comment