Beberapa Muatan Pelanggaran Di Pilkada Jateng Tahun 2015

No comments
Kantor Bupati Kendal


Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Juhanah menjelaskan bahwa terdapat 12 muatan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah di Pendopo Kabupaten Kendal pada hari Sabtu (27/06/2015). Sosialisai Pengawasan Partisipasi Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kendal pada tahun 2015 yang akan dilaksanakan.

Kejadian mengenai hal ini bisa ditingkat kecamatan atau ditingkat Provinsi Jawa Tengah. Ataupun Ketika masyarakat mengetahui ada dugaan terhadap pelanggaran, mereka semua dapat melaporkannya langsung pada pengawas Pemilu, jelas Juhanah.

Dikatakannya pula Apabila menemukan dugaan terhadap pelanggaran di Pilkada ini, semua lapisan masyarakat dapat turut serta berpartisipasi dengan langsung melaporkan kepada pengawas Pemilu.

Beberapa pelanggaran terhadap Pilkada seperti yang terdapat dalam manuver yang dikeluarkan antara lain :
  • Black campaign.
  • Politik uang.
  • Penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye.
  • Pelibatan PNS atau Kepala Desa dalam kampanye.
  • Pemasangan alat peraga mirip atau sama dengan KPU.
  • Kampanye di luar jadwal.
  • Penyelenggara pemilih tidak netral,
  • Adanya intimidasi.
  • Manipulasi hasil penghitungan suara.
  • Pencoretan paslon akibat dualisme pengurus parpol.
  • Coklit (pencocokan dan penelitian) tidak datang langsung ke warga.
  • Jajaran KPU tidak melaksanakan rekomendasi panwas tentang pemutakhiran.
Peran serta masyarakat dalam pilkada ini sangat membantu dalam tercapainya pemilihan bakal calon yang benar-benar jujur, serta setelah menjadi pemimpin yang berpihak dan memikirkan kepada masyarakat. Kemudian dihimbau untuk aktif dalam mengawasi terhadap jalannya pelaksaanan Pilkada tahun 2015 ini dan seterusnya. Pada Setiap laporan yang telah masuk akan diproses serta akan ditindak lebih lanjut, dan ditangani langsung oleh pihak yang berwajib.


Sumber : Beritasemarang.

No comments :

Post a Comment