Bakal Calon yang Siap Tempur di Pilkada Banjarmasin

No comments

Kota Banjarmasin


Dalam mensukseskan pemilihan kepala daerah tahun 2015, partai golkar telah mengantongi beberapa nama yang siap untuk menjadi bakal calon bupati di Kabupaten Balangan. Menurut Wahyudinur sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Balangan, Adapun nama-nama tersebut adalah

  1. Rija Jihadi, Komisioner KPU Kalsel.
  2. M Yusuf H, Wakil Ketua DPRD Balangan.
  3. H Ansharuddin, Wakil Bupati Balangan.
  4. H Abdul Hadi, Ketua DPRD Balangan.
  5. Ridwan Darlan, Mantan Sekdakab Balangan.
  6. Syarifuddin, yang pernah turut serta pada pilkada 2010.
  7. Yusdiansyah, warga dari Kabupaten Balangan.
  8. Dimas Febriandie, putra dari Bupati Balangan H Sefek Effendie. 


Untuk Pemilihan Pilkada Gubernur beberapa nama calon yang telah siap ialah

  1. H Rudy Resnawan, Wakil Gubernur Kalsel.
  2. Farid Hasan Aman, Anggota DPD RI.
  3. Pengusaha Sabirin Noor.
  4. Adriansyah. Anggota DPR RI.
  5. Sultan Khairul Saleh, Bupati Banjar.
  6. Zairullah Azhar, Anggota DPR RI.
  7. pengusaha Hj Asmah Syahriani. ( wakil dari kaum perempuan )


Serta untuk Pemilihan Pilkada Wakil Gubernur beberapa nama calon yang telah siap ialah

  1. H Puar Junaidi, Mantan anggota DPRD Kalsel.
  2. H Idis Nurdin Khalidi, Anggota DPRD Kalsel dan Mantan Bupati Tapin.
  3. Nafhan Syah, Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Kalsel.
  4. Nasrullah, Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  5. Badriansyah, Anggota DPRD Kalsel.
  6. Indro Hananto, Anggota DPR RI.


Serta untuk Pemilihan Wali Kota Banjarmasin beberapa nama calon yang telah siap ialah

  1. Habib Abdurrahman Bahasyim, Anggota DPD RI.
  2. Gusti Nata Hasan Aman, Staf Ahli DPD RI/Pengusaha.
  3. Hesly Junianto, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
  4. Marudut Tapubolon, sebagai Pengacara.
  5. Iwan Rusmali, Ketua DPRD Kota Banjarmasin.


Rambe Kamarul Zaman sebagai Ketua Komisi II DPR-RI mengutarakan bahwa calon dari pihak independent untuk mencalonkan diri dalam pemilihan semakin berat.

Berdasarkan Perppu No 1/2014, syarat bagi calon perorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 6,5-10 persen dari jumlah penduduk tempat pilkada akan berlangsung.

Dari jumlah tersebut, belum mengalami kenaikan signifikan dibandingkan peraturan sebelumnya, yang hanya sekitar 3,5- 6,5 persen dari jumlah penduduk daerah pelaksanaan Pilkada.

"Jadi syarat tersebut cukup berat bagi peserta perseorangan, untuk megumpulkan KTP," ungkapnya.

Rambe Kamarul Zaman berkata Sedangkan untuk calon yang diusung partai politik, juga harus mendapatkan dukungan hingga 20 persen dari jumlah kursi di DPRD, atau naik sekitar 5 persen dari ketentuan sebelumnya. (ANTARA News, Skalanews)...


No comments :

Post a Comment