Versi KPU untuk Jadwal Pilkada 2017
Pilihan-pilkada - Pesta demokrasi dalam pencoblosan memilih pemimpin yang sesuai harapan masyarakat akan digelar kembali yakni tangga 3 sampai 10 Maret 2017. Pemerintah dengan melalui Kementrian Dalam Negeri berkeyakinan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak tahun 2017 dapat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berikut Versi KPU untuk Jadwal Pilkada 2017
- 3 Agustus-7 Agustus 2016, merupakan Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan.
- 19 September-21 September 2016, merupakan Pendaftaran Calon.
- 19 September-9 Oktober 2016, merupakan Verifikasi Calon.
- 22 Oktober 2016, merupakan Penetapan Calon.
- 23 Oktober 2016, merupakan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut.
- 26 Oktober 2016-11 Februari 2017, merupakan Masa Kampanye dan Debat Publik.
- 12 Februari-14 Februari 2017, merupakan Masa Tenang.
- 15 Februari 2017, merupakan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
- 16 Februari-27 Februari 2017, merupakan Rekapitulasi Suara.
- 8 Maret-10 Maret 2017, merupakan Penetapan Calon Terpilih Tanpa Sengketa.
Jelas Tjahjo, Contohnya pada calon untuk perseorangan sudah sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan tepat sesuai waktunya. Dari delapan calon perseorangan yang mengajukan telah diklarifikasi dengan hasil semuanya batal karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Saat ini pihak KPU sedang menanti untuk pendaftaran cagub dari partai politik. Dengan demikian pelaksanaan pilkada serentak tahun 2017 dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah dibuat, Ujarnya dengan penuh optimistis. Sumber dari kendaripos.fajar.co.id.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment