Pilkada Serentak 2017 Tidak Berubah Tegas KPU

No comments
Pilkada Serentak 2017 Tidak Berubah Tegas KPU


Pilihan-pilkada - Peyelenggaraan untuk pilkada serentak pada tahun 2017 yang tepatnya pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 ditegaskan oleh Komisioner KPU Ida Budhiati. Karena menurut Ida, bila diubah kembali dalam pemungutan suara nanti akan membawa dampak yang tidak begitu mudah.

Ida mengatakan di Kantor KPU, di Jalan Imam Bonjol nomer 29, Menteng Jakarta pada hari kamis (11/8/16) "KPU tidak akan merubah hari pemungutan suara. Karena jangan hanya dilihat dari perspektif penyelenggara. Itu implikasinya tidak sederhana".

Bila ditunda kembali Ida menilai akan menimbulkan pada ketidakpastian hukum nantinya. Pasalnya bahwa masyarakat telah mendapatkan semua informasi mengenai tahapan untuk jadwal pemilihan, terutama bagi pemangku kepentingan pemilihan semisal bagi partai politik, bakal calon, calon-calon yang akan bertanding maju dari independen atau perseorangan.

Sementara itu Lukman Edy selaku Wakil Ketua Komisi II berkata bahwa salah satu kendala yang terlihat dalam soal waktu untuk pengajuan sengketa pemenang pilkada. Karena menurut Edy, KPU tidak memperhitungkan tentang hari libur didalam penyusunan waktu untuk pengajuan sengketa.

Ungkap Lukman Edy, "Pengajuan itu bila tak salah 15 hari, tapi KPU tidak memikirkan hari libur. Padahal dalam UU No. 10 Tahun 2016 penjelasan hari itu hanya mencakup pada hari kerja saja," hari Rabu (10/8/16).

Sebagian besar masalah yang terdapat di PKPU berkaitan dengan masalah kosentrasi untuk waktu yang tidak dijelaskan secara rinci. PKPU tersebut harusnya bisa merinci apa yang telah dijelaskan pada Undang-undang pilkada.

Karena masalah rincian dalam waktu dianggap Lukman merupakan suatu hal yang krusial dan daripada itu Komisi II memberi saran agar KPU memundurkan waktu pelaksanaan Pilkada.

"Jadi kami mengusulkan agar KPU bisa meninjau ulang dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2017 yang rencananya digelar pada 15 Februari 2017," Ungkap Lukman Edy. Sumber dari beritasatu.com, cnnindonesia.com

No comments :

Post a Comment