Jerat Kasus Politik Uang Terdapat Sanksi Berat

No comments
Jerat Kasus Politik Uang Terdapat Sanksi Berat

Pilihan-pilkada - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk DI Yogyakarta memberitahukan kepada seluruh pihak agar dapat menjauhi money politik atau politik uang dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2017 nanti.

Dalam Undang-undang Pilkada nomer 10 tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota sangat ditegaskan mengenai Sanksi berat kepada pelaku money politik.

Sri Rahayu Wediningsih sebagai Anggota Bawaslu DI Yogyakarta Bidang Penindakan, di kantor Bawaslu DI Yogyakarta, hari kamis (11/8/16) mengegaskan bahwa sanksinya tidak bercanda terdapat pidana penjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan serta denda minimal 200 juta rupiah hingga 1 miliar rupiah.

Sanksi tersebut tidak hanya menjerat pada tim kampanye saja atau bakal calon, tapi terhadap warga yang menerimanya juga, dalam penyelenggaraan pilkada serta semua yang terkait terbukti melakukan hal tersebut dengan tujuan dapat mempengaruhi pilihan suara. Ungkap Sri Rahayu, hal lain sanksi pidana akan diproses Panitia Pengawas (Panwas) pada kabupaten kota. Pelaku money politik juga mendapatkan sanksi administrasi yakni adanya pembatasalan terhadap pasangan calon dalam daftar pencalonannya.

Bagaimana sangat ngeri bukan bagi sanksi money politik yang berlaku curang. Ini semua kembali pada anda, demi suksesnya Pilkada tahun 2017 kita laksanakan jujur dan adil demi mendapatkan pemimpin yang terbaik untuk melanjutkan kepemimpinan kemajuan daerah dan bangsa tercinta ini. Sumber harianjogja.com

No comments :

Post a Comment