Satu Paslon Bagi Pilkada Maluku Tengah 2017: KPU Malteng Tidak Menggelar Pengundian Nomor Urut

No comments

Pilkada Serentak 2017 Kabupaten Maluku Tengah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah (Malteng), Maluku tidak melaksanakan tahapan pengundian nomor urut bagi pasangan calon Pilkada Maluku Tengah yang dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon (calon tunggal), yaitu Abua Tuasikal dan Marlatu Leleury ( TULUS FOR ALE ).

Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah (Malteng), Maluku melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng Pada Pilkada Tahun 2017, pada Senin (31/10/16).

Acara Rapat Pleno yang dimulai pada Jam 21.15 Waktu Indonesia Tengah, telah menetapakan Pasangan Tuasikal Abua, SH serta Marlatu L. Leleury, SE, dengan akronim "TULUS For ALE" sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah yang berhak menjadi Peserta Pilkada 2017 mendatang.

Pada penetapan "TULUS For ALE" telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Malteng, Nomor: 33/Kpts/KPU.Kab.028.433639/X/2016 tentang Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah untuk 2017.

Selain itu pula untuk penetapan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, Komisioner KPU Malteng, Djaliman Latuconsina sekaligus membacakan keputusan KPU Malteng, tentang pemilihan dengan satu calon saja, dengan nomor 34/Kpts/KPU.Kab.028.433639/X/2016.

Sekedar pengingat bahwa pasangan Abua Tuasikal dan Marlatu Leleury berpeluang bertarung tanpa lawan tanding dari partai politik di Pilkada Maluku Tengah 2017. Maka dari itu, pasangan ini telah mengantongi 31 kursi dari delapan partai politik. Masih tersisa sembilan kursi dari empat partai politik serta paslon perseorangan.

No comments :

Post a Comment