Satu Pasangan Calon untuk Pilkada Kota Tebing Tinggi

No comments

Satu Pasangan Calon Pilkada Kota Tebing Tinggi


Mekanisme untuk pemilihan pada satu pasangan calon telah diatur dalam pasal 14 Peraturan KPU No 14 tahun 2015.

Pada masa pendaftaran bagi Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Tebing Tinggi tahun 2017 telah dijadwalkan yang jatuh pada tanggal 21-23 September 2016. Terdapat satu pasangan calon saja pada masa tersebut, kemudian Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tebing Tinggi menambah dalam masa pendaftaran untuk calon-calon yang ingin mengikuti Pilkada yang dilangsungkan pada tanggal 27-30 September 2016.

walau dengan diperpanjang masa pendaftaran sampai batas waktu yang telah ditetapkan namun tetap saja pasangan yang lainnya tak kunjung mendaftar.

Maka sebab itu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, telah dipastikan akan diikuti hanya satu pasangan calon saja.

Yang turut serta dalam pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Kota Tebing Tinggi yakni calon petahana Umar Zunaidi Hasibuan - Oki Doni Siregar. Diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, Hanura, Nasdem, PPP, PDIP serta PKB. Pasangan calon tersebut telah mendaftar kepada KPU Kota Tebing Tinggi pada hari Kamis 22 September 2016.

Mekanisme pemilihan bagi satu pasangan calon seperti tersirat sebagai berikut, Foto satu pasangan calon itu dicetak berlatar belakang warna merah putih. Lalu surat suara itu memuat tulisan yang menanyakan pilihan setuju atau tidak setuju terhadap pasangan calon, disertai dengan kolom jawaban yang akan dicoblos. Satu pasangan calon yang mengikuti Pilkada itu baru dinyatakan menang jika mendapat persetujuan dari 50 persen ditambah 1 pemilih, dari jumlah surat suara yang digunakan. Hal ini diatur dalam pasal 14 Peraturan KPU No 14 tahun 2015.
Sumber

No comments :

Post a Comment