Pilkada 2015 tentang 7 Peraturan yang diubah oleh KPU

No comments
KPU
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah fokus mempersiapkan peraturan KPU tentang Pemilu Kada (Pilkada) untuk beberapa daerah di Indonesia pada tahun 2015. Bulan depan akan diselenggarakan rapat koordinasi (rakor) tentang 7 peraturan yang harus diubah.

Rencananya rakor akan diselenggarakan pada tanggal 16 - 18 September. Tak ayal KPU pun ngebut menyusun perubahan peraturan dan DPKTb sebelum rakor tersebut dilaksanakan.

KPU akan menata kembali soal daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam Pilkada. Hal ini dilakukan agar tidak terus menerus memicu persoalan.

Menurut Komisioner KPU " DPKTb itu sesuatu yang baik dan digunakan supaya orang bisa memilih ".

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus. Mengatakan "Kurang lebih ada 6 - 7 peraturan yang harus kami ubah tentang tahapan, pengisian daftar pemilih, pencalonan, pemungutan, penghitungan, rekap dan penetapan".

No comments :

Post a Comment