KPU Tetapkan Pilkada Serentak Gelombang Kedua Tahun 2017

No comments
Pilkada 2017

Husni Kamil Manik Sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Muhammad selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum beserta komisioner KPU dan Bawaslu telah menjelaskan dengan memberikan keterangan pada acara peluncuran penetapan hari serta tanggal dalam gelaran pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017 di Jakarta, pada hari Senin (15/2/2016) silam.

Dari hasil acara tersebut Komisi Pemilihan umum menginformasikan kembali untuk pemungutan suara pemilihan kepala daerah yang digelar serentak pada gelombang kedua tahun 2017, jatuh pada tanggal 15 Februari 2017 nanti. Terdapat alternatif lainnya dalam putusan penetapan tanggal yang telah disiapkan untuk pilkada serentak tersebut yaitu tanggal 8 Februari 2017 kata Husni. Namun hal ini tidak dilakukan karena bertepatan dengan perayaan keagamaan dibeberapa daerah di Indonesia, Seperti perayaan Hari Pekabaran Injil di Papua dan Papua Barat. Sehingga tanggal 8 Februari tidak menjadi putusan tetap untuk pelaksanaan pemilihan pilkada serentak 2017.

Untuk pemilihan tersebut akan dilaksanakan oleh 7 provinsi, 18 kota, serta 76 kabupaten atau khusus bagi daerah yang akhir masa jabatan kepala dan wakil kepala daerahnya berakhir antara Juli 2016 dan Desember 2017.

Dalam hal lain yang berbarengan dalam acara tersebut, Komisi Pemilihan Umum ingin menyempurnakan sepuluh peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada 2015 untuk diterapkan pada pemilihan Pilkada 2017. Hasil dari evaluasi terhadap pilkada tahun 2015 akan disempurnakan kembali dengan tetap berpedoman pada UU No 8/2015. Walau kelak hasil dari revisi UU masih berbeda dengan PKPU, KPU akan kembali menyesuaikan PKPU dengan hasil revisi.

Nara Sumber

No comments :

Post a Comment