Showing posts with label Maluku Tengah. Show all posts
Showing posts with label Maluku Tengah. Show all posts

Hasil Akhir Quick Count Pilkada Kabupaten Maluku Tengah 2017


Pilkada Serentak 2017


Pemungutan suara di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku telah usai digelar pada Rabu 15 Februari 2017, Waktu Siang bagian WIT. Pencoblosan kertas suara dilakukan dalam rangka dilaksanakannya Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

Komisi pemilihan umum (KPU) melaksanakan tahapan penghitungan suara secara manual yang diawali KPPS yang bertugas di masing-masing TPS. Setelah itu hasil perhitungan surat suara tersebut akan dihitung di tingkat KPUD untuk dilakukan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang biasanya dilakukan per Kecamatan.

Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) ini digelar dalam memilih pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati kabupaten Maluku Tengah untuk periode 2017-2022.

Selain KPU mungkin ada pula pihak lain yang melakukan perhitungan lain dengan metode Quick Count, Hitung cepat, atau Real count. Namun hasil akhir perhitungan oleh Pihak KPUlah yang dianggap sah atau resmi. Suara terbanyak yang akan menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dalam PILKADA ini.

Adapun hasil dari perolehan suara / persentase pada Pilkada Kabupaten Maluku Tengah, Maluku 2017 ialah :
Pasangan Tuasikal Abua, SH - Marlatu L. Leleury, SE, dengan akronim "TULUS For ALE" yang merupakan Calon tunggal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah yang berhak menjadi Peserta Pilkada 2017 nanti.

Satu Paslon Bagi Pilkada Maluku Tengah 2017: KPU Malteng Tidak Menggelar Pengundian Nomor Urut


Pilkada Serentak 2017 Kabupaten Maluku Tengah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah (Malteng), Maluku tidak melaksanakan tahapan pengundian nomor urut bagi pasangan calon Pilkada Maluku Tengah yang dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon (calon tunggal), yaitu Abua Tuasikal dan Marlatu Leleury ( TULUS FOR ALE ).

Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah (Malteng), Maluku melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng Pada Pilkada Tahun 2017, pada Senin (31/10/16).

Acara Rapat Pleno yang dimulai pada Jam 21.15 Waktu Indonesia Tengah, telah menetapakan Pasangan Tuasikal Abua, SH serta Marlatu L. Leleury, SE, dengan akronim "TULUS For ALE" sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah yang berhak menjadi Peserta Pilkada 2017 mendatang.

Pada penetapan "TULUS For ALE" telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Malteng, Nomor: 33/Kpts/KPU.Kab.028.433639/X/2016 tentang Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah untuk 2017.

Selain itu pula untuk penetapan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, Komisioner KPU Malteng, Djaliman Latuconsina sekaligus membacakan keputusan KPU Malteng, tentang pemilihan dengan satu calon saja, dengan nomor 34/Kpts/KPU.Kab.028.433639/X/2016.

Sekedar pengingat bahwa pasangan Abua Tuasikal dan Marlatu Leleury berpeluang bertarung tanpa lawan tanding dari partai politik di Pilkada Maluku Tengah 2017. Maka dari itu, pasangan ini telah mengantongi 31 kursi dari delapan partai politik. Masih tersisa sembilan kursi dari empat partai politik serta paslon perseorangan.